Suaranusantara.com – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk mendorong pemulihan ekonomi setelah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?
Diskon listrik ini ditujukan kepada 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang tergolong dalam empat kelompok pengguna daya listrik:
Pengguna daya 450 VA: 24,7 juta rumah tangga.
Pengguna daya 900 VA: 38 juta rumah tangga.
Pengguna daya 1.300 VA: 14,1 juta rumah tangga.
Pengguna daya 2.200 VA: 4,6 juta rumah tangga.
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar dapat menikmati diskon ini.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Pelanggan yang memenuhi kriteria hanya perlu memastikan nomor pelanggan mereka terdaftar dalam sistem PLN. Prosedur ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan tambahan.
Pelanggan prabayar akan menerima potongan langsung saat membeli token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan pada tagihan bulanannya.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Setiap kelompok daya listrik memiliki batas maksimal pembelian token yang disertai diskon.
Berikut detailnya:
Daya 450 VA
Maksimal pembelian: 324 kWh.
Harga per kWh: Rp 415.
Total maksimal pembelian: Rp 134.460.
Diskon maksimal: Rp 67.230.
Daya 900 VA
Maksimal pembelian: 648 kWh.
Harga per kWh: Rp 1.352.
Total maksimal pembelian: Rp 876.096.
Diskon maksimal: Rp 438.048.
Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian: 936 kWh.
Harga per kWh: Rp 1.444,70.
Total maksimal pembelian: Rp 1,35 juta.
Diskon maksimal: Rp 676.119.
Daya 2.200 VA
Maksimal pembelian: 1.584 kWh.
Harga per kWh: Rp 1.444,70.
Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta.
Diskon maksimal: Rp 1,14 juta.
Sampai Kapan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku?
Pemerintah belum mengumumkan batas waktu berakhirnya program ini. Namun, kebijakan ini diperkirakan berlangsung hingga perekonomian masyarakat kembali stabil.
Program diskon tarif listrik 50 persen ini adalah langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi. Pelanggan diharapkan memanfaatkan diskon ini dengan bijak sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan PLN atau mengunjungi website resmi PLN.
















Discussion about this post