Suaranusantara.com- Keputusan Pj Gubernur Banten untuk menaikkan UMK Cilegon 2025 menjadi Rp 5.128.084 dinilai sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, kebijakan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam memperhatikan hak-hak pekerja.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cilegon dan diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 312.982 atau 6,5 persen dibandingkan UMK Cilegon tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 4.815.102.
Selama lima tahun terakhir, UMK Cilegon terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2021, UMK tercatat Rp 4.309.772, dan secara bertahap naik menjadi Rp 4.430.254 di tahun 2022, Rp 4.657.222 pada 2023, hingga akhirnya mencapai Rp 5.128.084 di tahun 2025. Dengan angka tersebut, Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten sekaligus peringkat keenam tertinggi di Indonesia.
Kota Cilegon berhasil mengungguli daerah-daerah di Tangerang Raya seperti Kota Tangerang (Rp 5.069.708), Tangerang Selatan (Rp 4.974.392), dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.901.117). Hal ini semakin mengukuhkan posisi Cilegon sebagai salah satu pusat ekonomi di Provinsi Banten.
Keputusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa pengusaha tidak boleh membayar pekerja dengan nominal di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, pengecualian berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerjanya. Selain itu, perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan nominal tersebut.
UMK Cilegon 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi khusus karena jabatan tertentu berhak mendapatkan upah lebih besar dari nominal UMK.
Selain mengatur upah minimum, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan dalam menentukan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


















Discussion about this post