Suaranusantara.com- Polemik perceraian antara model cantik Paula Verhoven dan artis kenamaan Tanah Air Baim Wong kini telah diputuskan pada Rabu 16 April 2025 melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Dalam putusan berdasarkan eCourt PA Jaksel menyatakan bahwa Paula Verhoven dan Baim Wong resmi bercerai.
Humas PA Jaksel Suryana membeberkan alasan Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoven dan hari ini diputuskan resmi bercerai.
Suryana mengatakan, Paula Verhoven telah terbukti melakukan perselingkuhan atas pernikahannya. Paula telah melalaikan kewajiban sebagai seorang istri selama menikah dengan Baim Wong.
Untuk itu, PA Jaksel menyatakan Paula Verhoven adalah istri durhaka.
“Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri,” ucap Suryana saat dijumpai di kantornya pada Rabu siang 16 April 2025.
Hal ini dikatakan Suryana berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan saat di persidangan. Dalam bukti itu, Paula terbukti telah menkhianati pernikahannya.
“Bahkan juga mengkhianati hubungan suci antara suami-istri. Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan ini dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz,” imbuhnya.
Lantaran hal itu, Paula Verhoven tidak berhak mendapatkan nafkah iddah dari Baim Wong. Dia hanya bisa mendapatkan nafkah mut’ah atau penghiburan karena diceraikan suami.
“Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah, itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak, tetapi dia punya hak mendapatkan mut’ah,” terang Suryana.
Suryana mengatakan bahwa Baim diwajibkan memberikan nafkah mut’ah untuk Paula berupa uang sejumlah Rp.1 miliar.
Discussion about this post