Suaranusantara.com- Kasus kematian selebgram Lula Lahfah dipastikan tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kepolisian tidak dapat menyimpulkan secara pasti penyebab kematian korban. Menurutnya, hal tersebut lantaran autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dan rangkaian penyelidikan, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan ataupun dugaan penganiayaan yang mengarah pada tindak kriminal.
“Menjawab ya, kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi Hermanto dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
Sebelum keputusan dihentikannya penyelidikan diambil, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut tidak mengarah pada dugaan kejahatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kepolisian menyatakan perkara kematian Lula Lahfah dihentikan dan dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan.
“Peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.

















Discussion about this post