SuaraNusantara.com – Pemerintahan Korea Selatan menjatuhi denda dengan Kim Sae Ron senilai 20 juta won atau 234 juta lantaran dinyatakan bersalah saat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.
Kim Sae Ron kedapatan berkendara dalam keadaan mabuk di Kawasan Cheongdam-Dong,Gangnam. Meskipun kasus itu terhitung pada tahun lalu (18/5/22) namun dirinya baru menjalani sidang pertamanya dalam kasus tersebut.
Akibat mengemudi dalam keadaan mabuk waktu itu, Kim Sae Ron terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian Korea Selatan lantaran menyebabkan pemadaman listrik yang berdampak pada bisnis dan fasilitas lokal.
Hingga hari ini, dengan proses yang cukup lama akhirnya Kim Sae Ron menjalani sidang pertamanya Rabu 8 Maret 2023 di divisi ke-4 Pengadilan Ditrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Dilansir dari Gstarlive, saat sidang berlangsung, Kim Sae Ron kembali mengucapkan permintaan maaf.
Kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi ke depannya. Saya sangat meminta maaf. Saya akan berkaca pada diri saya sendiri,” tuturnya.(timred)
Discussion about this post