Suaranusantara.com – Lina Mukherjee, yang menjadi terdakwa dalam kasus makan babi sambil membaca bismillah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra. Hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat berdasarkan agama.
Lina Mukherjee, yang terkenal sebagai Tiktoker, dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga :Â BMKG: Potensi Hujan di Jabodetabek hingga 21 September 2023
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Romi Sinatra, ketua majelis hakim.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Lina Mukherjee menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan dengan cermat keputusan tersebut. “Saya akan memikirkannya terlebih dahulu, Yang Mulia,” ungkap Lina.(Dn)
Discussion about this post