Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Entertainment

Putusan Hakim: Lina Mukherjee Terdakwa Makan Babi Sambil Baca Bismillah Dihukum 2 Tahun Penjara

Drt by Drt
19 September 2023
in Entertainment
Reading Time: 1 min read
A A
Lina Mukherjee tersangka penistaan Agama (Instagram/@linamukherjee_)

Lina Mukherjee tersangka penistaan Agama (Instagram/@linamukherjee_)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Lina Mukherjee, yang menjadi terdakwa dalam kasus makan babi sambil membaca bismillah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra. Hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat berdasarkan agama.

Lina Mukherjee, yang terkenal sebagai Tiktoker, dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACAJUGA

Djarot Bilang Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Korban Ketidakadilan Hukum: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Ketua KPK Setyo Budiyanto

Baca Juga : BMKG: Potensi Hujan di Jabodetabek hingga 21 September 2023

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Romi Sinatra, ketua majelis hakim.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Lina Mukherjee menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan dengan cermat keputusan tersebut. “Saya akan memikirkannya terlebih dahulu, Yang Mulia,” ungkap Lina.(Dn)

Tags: Lina MukherjeeMajelis HakimTerdakwaVonis
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Entertainment

MD Pictures Rilis Final Poster dan Trailer ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’, Ketika Mistis Lokal Meneror Koridor Dunia

by SNC 9
10 June 2026

Suaranusantara.com - MD Pictures bersama Umbara Brothers Film menggelar...

Entertainment

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - Film terbaru persembahan Palari Films, karya sutradara...

Kabar Bahagia! Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Lahir

10 May 2026
Ahmad Dhani politisi Partai Gerindra soal naturalisasi pemain sepak bola (Instagram @fraksipartaigerindra)

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Singgung Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial

30 April 2026
Angel Pieters secara resmi merilis single terbarunya "Garis Tangan" di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Angel Pieters Rilis ‘Garis Tangan’ Single Terbaru, Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang 

15 April 2026
Rapi Films Rilis gelar Prescon dan Trailer 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Plaza Senayan pada Senin, 13 April 2026 (suaranusantara.com)

Rapi Films Rilis Trailer dan Poster ‘Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan’ Mulai 13 Mei 2026

15 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Belgia vs Mesir
Olahraga

Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Kutukan Sejarah vs Luka Lama!

by snc 14
15 June 2026

Suaranusantara.com - Laga pembuka Grup G Piala Dunia 2026 antara Belgia dan Mesir pada Selasa, 16 Juni...

Spanyol vs Cape Verde

Prediksi Spanyol vs Cape Verde: Ujian Perdana La Roja Hapus Kutukan Fase Grup!

15 June 2026

Indonesia Terpilih jadi Tuan Rumah Platform Kemitraan RI-Jerman JEIC 2026

15 June 2026

Prabowo-Presiden Jerman Sepakat Konflik Global Harus Diselesaikan Lewat Jalur Diplomasi

15 June 2026
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, S.I.P., M.I.P

MPR RI dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

15 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com