Bandara – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang mengamankan 1.856 gram Methamphetamine atau sabu dari seorang pria asal Republik Benin, Afrika berinisial HMI (64).
HMI merupakan penumpang pesawat dengan rute Benin – Ethiopian, Ethiopian – Jakarta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta mengungkapkan, ribuan gram barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kancing pakaian tradisional Afrika yang dibawa HMI.
“Kami mengetahui berdasarkan analis citra X-Ray dan profiling penumpang,” ujar Erwin, Kamis (11/7/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas mencurigai kancing yang terpasang pada 8 buah pakaian tradisional.
“Ada 998 butir kancing yang terpasang pada 8 pieces pakaian tradisional Afrika, dan setelah diperiksa ternyata benar ada serbuk kristal putih yang setelah diidentifikasi merupakan Methamphetamine seberat 1.856 gram,” beber Erwin.
Dari temuan itu, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan controled delivery.
“Pada tanggal 23 Juni 2019, tim gabungan berhasil mengamankan seorang WNI berinisial AS (19) yang mengaku diperintah oleh seorang warga negara Afrika untuk mengambil barang,” katanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari pelaku lain yang terlibat.
“Kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 Ttahun dan denda maksimum Rp10 miliar,” jelasnya.(aul/and)
Discussion about this post