Suaranusantara.com – Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan penggunaan dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
Dia mengatakan, sebagian dana hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kebutuhan internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk untuk membiayai makan siang para staf.
“Sejumlah Rp53 miliar tadi, ada juga yang digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta,” ujar Budi.
“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan non-budgeter,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Budi, ada sekitar Rp5 miliar dari uang hasil pemerasan juga dinikmati oleh staf pendukung, termasuk office boy (OB) dan staf administrasi lainnya yang bertugas menangani pekerjaan sehari-hari di lingkungan Ditjen Binapenta.
“Kurang lebih Rp5 miliar tadi yang telah diterima, juga dinikmati oleh OB serta staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Para TKA disebut diperas saat mereka mengurus perizinan melalui Direktorat Jenderal Binapenta PKK.


















Discussion about this post