Suaranusantara.com – Politikus PDIP Guntur Romli menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Guntur saat membacakan surat pernyataan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Dari berbagai persidangan sebelumnya, tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan surat dakwaan,” kata Guntur.
Guntur lalu menyampaikan rasa apresiasi Hasto kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.
Hasto, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
Tak lupa, Guntur menyinggung dugaan adanya motif politik dalam proses hukum yang menjeratnya.
“Kami percaya bahwa keadilan dan kebenaran akan dikedepankan karena sejak awal ini adalah kasus daur ulang, di mana aspek politik kekuasaan lebih dominan,”katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.


















Discussion about this post