Suaranusantara.com – Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
“Saya yakin dan percaya begitu ya, itu pasti ditolak oleh hakim,” kata Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Menurut Djarot, gugatan yang dilayangkan itu menunjukkan bahwa ada pihak yang ingin mengobok-obok PDIP.
“Itu kan isu yang lama, ada yang mencoba untuk mengobok-obok partai ya, kita hadapi dan kemarin kan sudah dicabut, ternyata dimanfaatkan oleh siapa sih enggak tahu, pengacara ya,” ujarnya.
Diketahui, dua kader PDIP kembali menggugat Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kedua kader tersebut adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3/2025).
Adapun sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6/2025) di PTUN Jakarta.
Sidang hari ini, Rabu (25/6/2025), merupakan persidangan yang ke-8 kalinya, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat.


















Discussion about this post