Suaranusantara.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” ujar Nurcahyo di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Diketahui, dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Para tersangka disebut melakukan rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk mengarahkan tim teknis untuk memilih vendor penyedia laptop dengan sistem operasi Chrome.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, eks staf khusus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Penunjukan sistem operasi Chrome sebagai syarat pengadaan disebut sudah dilakukan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.
Namun, praktik itu berlanjut hingga masa jabatannya. Kejagung menduga, seluruh tersangka memiliki peran dalam memuluskan penyedia tertentu untuk meloloskan pengadaan laptop.
Saat ini, tim penyidik tengah menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara ini. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus laptop Chromebook menjadi sorotan publik karena menyangkut program pendidikan nasional dan penggunaan anggaran jumbo. Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.


















Discussion about this post