Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung), buka suara soal adanya kendaraan taktis (rantis) milik TNI yang terparkir di halaman kantor Kejagung RI.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, 2 unit kendaraan taktis jenis Panser Anoa tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengamanan antara Kejagung dan TNI.
“Kita tegaskan dulu bahwa Kejaksaan sudah ada MoU kerja sama antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI, terkait pengamanan Kejaksaan,” kata Anang kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, 2 kendaraan taktis TNI tersebut memang ditempatkan untuk pengamanan di Kejagung.
“Sudah biasa pengamanan di sini, dan memang ditempatkan, ya kita siapkan saja, itu dipersilakan,” jelasnya.
Anang menjelaskan, kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung pengamanan Sekretariat PKH.
“Dalam Satgas PKH ini, memang terdapat unsur TNI, sehingga keberadaan rantis milik TNI merupakan bagian dari prosedur pengamanan,” ungkapnya.
Kehadiran unsur TNI dalam tim tersebut, bertujuan memperkuat pengamanan dan mendukung penegakan hukum yang tegas.
Anang menegaskan, tidak ada situasi genting atau luar biasa terkait keberadaan kendaraan tersebut, dan masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan.
Diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sendiri merupakan satuan tugas lintas instansi yang memiliki tanggung jawab untuk menangani pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. (IF)


















Discussion about this post