SuaraNusantara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi persyaratan yang ada.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami tekankan lagi bahwa mereka ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertera di pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan antara lain persyaratan itu berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan secara waktu telah memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan, itu sudah memenuhi persyaratan semua,” katanya.
Rika menekankan persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk 23 napi koruptor itu. Persyaratan tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk seluruh narapidana, tanpa ada diskriminasi.
“Syarat ini untuk siapa? Semua narapidana yang memenuhi persyaratan itu semuanya diberikan remisi. Jadi bukan hanya Tipikor, Tipikor ini hanya sebagian kecil untuk diberikan remisi,” katanya.
“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB termasuk remisi,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 napi koruptor bebas bersyarat. Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. (edw).


















Discussion about this post