SuaraNusantara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.
“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Rika Aprianti pun merincikan 23 nama koruptor yang dibebaskan oleh Ditjen PAS. Mereka yang dapat bebas bersyarat, merupakan napi dengan nilai kejahatan korupsi puluhan miliar hingga triliunan.
“Napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan. Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ucap Rika.
Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali
“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Sehingga, total keseluruhan sepanjang tahun 2022 sampai bulan September total narapidana yang bebas mencapai 58.054 di seluruh Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (edw)

















Discussion about this post