SuaraNusantara.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Ketiganya adalah Jemmy Sutjiawan (pihak swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul BAKTI), dan Elvano Hatorangan (pejabat PPK).
Ketiga tersangka baru ini telah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung dan dinyatakan memiliki cukup bukti. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan penambahan tersangka ini, total delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Baca Juga:Â Menkominfo Budi Arie Targetkan Proyek Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini
Tersangka-tersangka sebelumnya termasuk Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Baca Juga:Â M Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Selain itu, mantan Menkoinfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus kedelapan tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses peradilan di pengadilan.
Discussion about this post