Suaranusantara.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan niatnya untuk menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus, dalam rangka menjalani persidangan terkait sejumlah dakwaan di Georgia. Pernyataan ini diumumkan oleh Trump melalui platform media sosial Truth Social pada Senin (21/8).
Dakwaan tersebut diajukan oleh Jaksa Distrik Fulton, Fani Willis, terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan umum tahun 2020 di Georgia.
Pekan lalu, Willis telah mengeluarkan serangkaian dakwaan terhadap Trump dan 18 orang lainnya atas tuduhan “berkonspirasi untuk mengubah hasil” pemilihan secara tidak sah.
Baca Juga :Â Rupiah Menguat Tipis di Rp15.319 per Dolar AS, Mata Uang Asia Mayoritas Bangkit
Willis, jaksa distrik daerah Fulton, mengatakan bahwa berdasarkan proses hukum Georgia, perintah penangkapan diberikan bagi para terdakwa yang didakwa sesuai dengan tuntutan tersebut. Dia memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela paling lambat pada Jumat, 25 Agustus.
Dalam dakwaan di Georgia ini, Trump dihadapkan pada 13 dakwaan, termasuk tuduhan pemerasan, karena dituduh berusaha mengubah hasil pemilihan di negara bagian tersebut. Selain itu, dia juga dihadapkan pada enam dakwaan konspirasi dengan beberapa orang lain terkait pemilih palsu di Georgia.
Dakwaan ini merupakan dakwaan keempat yang dihadapi oleh Donald Trump pada tahun ini. Meskipun dihadapkan pada serangkaian dakwaan tersebut, Trump mengklaim tidak bersalah terhadap semua tuduhan yang diajukan di berbagai negara bagian.
Baca Juga :Â Putri Kusuma Wardani Lolos ke Babak 32 Besar Kejuaraan Dunia 2023 Setelah Kalahkan Lawan dari Ukraina
Persidangan ini diharapkan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan-dakwaan tersebut dan mengikuti proses hukum yang berlaku di Georgia.(Kml)
Discussion about this post