Suaranusantara.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat aturan ketat terhadap media sosial TikTok, yang membuatnya terancam di blokir.
Kronologinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan untuk mengesahkan undang-undang baru yang memaksa TikTok dijual dari ByteDance ke AS. Jika menolak, mereka harus diblokir dari negara tersebut.
RUU ini memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-aset AS dari aplikasi video pendek tersebut.
“Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil langkah ini dan meloloskannya,” kata anggota DPR dari Partai Republik Steve Scalise dalam cuitannya di X.
Merespon hal tersebut, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan regulasi ini akan merugikan para kreator dan bisnis kecil.
Menurut Shou Zi Chew, sudah tentu juga akan membayakan ribuan pekerja di Amerika Serikat.
“Akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil. Ini akan membahayakan 300.000 pekerjaan di Amerika,” katanya.
Discussion about this post