Jakarta-SuaraNusantara
Nalla Mohamed Abdul Jamee, Khatib Jumat di satu masjid di Singapura yang dinilai menyuarakan permusuhan antar umat beragama dalam khotbah-khotbahnya selama Januari dan Februari 2017 lalu, akhirnya dihukum denda 4.000 dollar Singapura dan diwajibkan meminta maaf kepada umat non muslim dari berbagai agama.
“Pemimpin agama yang mengeluarkan pernyataan seperti itu akan dimintai pertanggungjawabannya atas tindakannya. Berdasarkan undang-undang Singapura, kami melarang siapapun untuk berkotbah atau memecah belah dan menghakimi dengan merujuk pada ayat-ayat agama,” demikian rilis dsri Kementerian Dalam Negeri Singapura menanggapi hukuman yang dijatuhkan terhadap Mohamed Abdul Jamee.
Sementara Ketua parlemen Singapura, Halimah Yacob mengatakan permintaan maaf Nalla merupakan langkah positif yang patut dipertimbangkan. “Saya pikir yang terpenting adalah dia menyadari apa yang dia lakukan adalah keliru,” ujar Halimah.
Pengacara Nalla, Noor Marican mengatakan kliennya telah menerima hukuman itu dan senang tidak dijebloskan ke penjara. Sebelumnya, rekaman video khotbah Nalla yang diunggah di Facebook memunculkan debat seru antara umat beragama di Singapura, sehingga Menteri bidang urusan Muslim Yaacob Ibrahim turun tangan menyerukan perdamaian dan persatuan.
Singapura memberlakukan hukuman penjara tiga tahun bagi siapa saja yang menyuarakan permusuhan agama. Selain menghukum penjara, orang yang bersalah membayar denda atau kedua-duanya yakni bayar denda dan masuk bui.
Nalla sendiri dengan didampingi pengacara dan beberapa tokoh agama lainnya pada hari Senin, 3 April 2017 kemarin, telah datang ke Pengadilan untuk membayar denda. Dia juga meminta maaf kepada perwakilan umat Kristen, Budha, Hindu, Sikh, Taoisme, dan Federasi Muslim India.
Khatib yang berasal dari India ini mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang menimbulkan ketidaknyamanan, ketegangan, bahkan trauma.
Penulis: Yon

















