
Kabupaten Cirebon – SuaraNusantara
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M. Nurdin, mengatakan para bidan desa bisa menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa,” ujar M. Nurdin saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).
Dia menjelaskan, dana desa terbilang besar jumlahnya dan tentunya jangan sampai mubazir. Makanya dia menyambut baik bila dana desa bisa digunakan untuk bidan desa.
Menurut M. Nurdin, selain diperuntukan untuk bidan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk program kesehatan lain seperti sanitasi lingkungan dan pengembangan lahan tanaman obat-obatan.
Penggunaan dana desa, ujar M. Nurdin, setiap tahunnya memiliki prioritas yang diatur oleh Pemdes.
Tahun ini, kata dia, pemerintah pusat menyalurkan sekitar Rp 60 triliun dengan porsi Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa. Besaran tersebut disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk desa.
Penulis: Kar

















