Suaranusantara.com- Hari raya Iduladha 1446 H akan segera tiba, perayaan yang identik dengan hewan kurban ini akan jatuh pada Jumat 6 Juni 2025 mendatang.
Pada perayaan Iduladha 1446 H, umat Muslim akan berbondong-bondong membeli hewan kurban untuk dijadikan kurban.
Namun, dalam membeli hewan kurban tentunya umat Muslim harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Akan tetapi dalam pembelian hewan kurban untuk Iduladha, apakah diperkenankan dilakukan tawar menawar harga?
Adapun biasanya hewan yang disembelih untuk dijadikan kurban Iduladha adalah sapi, kambing, domba dan unta.
Terkait tawar menawar harga hewan kurban untuk Iduladha 1446 H, Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan bahwa menawar harga herwan kurban dibolehkan.
“Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban,” kata UAS dilansir Senin 26 Mei 2035.
Menurut UAS, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab UAS menegaskan, bahwa tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban.
Dalam pemilihan hewan kurban tentu masyarakat harus memperhatikan terlebih dahulu sejumlah hal berikut ini:
1. Jenis dan Usia Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.
2. Kondisi Kesehatan Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dijadikan kurban antara lain:
– Buta sebelah atau kedua matanya.
– Pincang yang mengganggu kemampuan berjalan.
– Sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang.
– Sakit parah atau memiliki penyakit menular.
3. Waktu Pelaksanaan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Waktu yang diperbolehkan untuk penyembelihan adalah setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada hari terakhir tasyrik.


















Discussion about this post