Suaranusantara.com- Sebentar lagi umat Muslim di dunia termasuk Indonesia akan merayakan Iduladha 2025. Pemerintah beberapa waktu lalu telah resmi mengumumkan bahwa Iduladha 2025 akan jatuh pada Jumat 6 Juni mendatang.
Itu artinya, dalam hitungan beberapa hari lagi, akan dirayakan Iduladha 2025. Iduladha sendiri diketahui identik dengan kurban. Di mana, nantinya akan ada pemotongan hewan kurban. Adapun hewan yang dijadikan kurban biasanya sapi, kambing, unta.
Lantas apakah Iduladha 2025 ada cuti bersama?
Berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah peringatan Iduladha 2025 jatuh pada awal Juni. Ini jadwalnya:
Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Iduladha 1446 Hijriah
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
Dengan demikian, cuti bersama Idul Adha hanya satu hari, yakni pada Senin 9 Juni 2025. Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Ini aturan bagi PNS dan karyawan:
- Ketentuan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Selain Iduladha, pada Juni 2025 juga terdapat tanggal merah atau libur nasional di antaranya:
Berikut ini daftar tanggal merah di bulan Juni 2025.
– Libur nasional:
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
– Cuti bersama:
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah


















Discussion about this post