SuaraNusantara.com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hasyim mengatakan bahwa pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Di UU pemilu kan sudah diatur. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” kata Hasyim saat ditemui di Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.
Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa pejabat negara dan penyelenggara pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Namun, Pasal 281 ayat 2 menyatakan bahwa pejabat negara dan penyelenggara pemilu dapat berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Jokowi Bisa Kampanye, Ma’ruf Amin Netral
Hasyim mengatakan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kampanye presiden dan menteri. Kewenangan tersebut ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu,” kata Hasyim.
Pernyataan Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa pernyataan tersebut melanggar asas netralitas pejabat publik. Sementara itu, sebagian pihak lain berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan hak politik yang sah.
KPU menyerahkan urusan pengawasan kampanye presiden dan menteri kepada Bawaslu. Bawaslu akan mengawasi apakah presiden dan menteri berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara atau tidak.
Discussion about this post