Suaranusantara.com- Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Mahfud MD mengatakan kasus Hasto Kristiyanto bukanlah kriminalisasi melainkan politisasi sebab hukum yang digunakan adalah untuk menghancurkan musuh dan menyelamatkan kawan yang juga terlibat korupsi.
Diketahui Hasto Kristiyanto kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan KPK sejak Kamis 20 Februari 2025.
Hasto menjalani masa penahanan selama dua puluh hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Menurut Mahfud MD, penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memang menjadi polemik.
Atas penahanan Hasto itu, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat instruksi yang di mana meminta kepada seluruh kepada daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Mahfud berpendapat kemungkinan ada dua kejadian yang harus dipisahkan pembahasannya, meskipun keduanya terkait.
“Menurut saya itu harus dipisah pembahasan sebagai dua hal berbeda. Meskipun ada kaitan,” kata Mahfud di channel Youtubenya dilihat pada Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Mahfud, penahanan terhadap pria asal Yogyakarta itu dinilai oleh banyak orang janggal.
“Banyak di tengah masyarakat itu penahanan Hasto ini aneh, sehingga ada yang mengatakan itu sebagai kriminialsiasi. Sebagaian pandangan,” katanya.
Mahfud MD menerangkan bentuk kriminalisasi yakni orang yang tidak bersalah namun tetap dituduh hingga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan pengertian itu, Mahfud berpendapat hal yang terjadi pada Hasto bukan kriminalisasi, melainkan politisasi hukum.
“Tapi saya tidak sejauh itu. Saya melihatnya politisasi hukum. Karena nuansa politiknya memang ada, meskipun tindakan kriminilnya dalam bentuk dugaan turut serta penyuapan dan dugaan merintangi upaya hukum, itu sejauh yang saya baca KPK meyakinkan dirinya bahwa itu sudah cukup dan sudah diuji di praperadilan. Sehingga kriminalisasi mungkin nanti diuji dulu di proses hukum,” kata Mahfud MD.
Kata Mahfud, kesan penahan Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hukum tidak bisa terhindarkan.
Mahfud merinci, Hasto disangkakan dalam kasus yang sudah terjadi pada tahun 2020 silam.
“Seharusnya diproses saat itu. tarolah proses turut serta menyuap bersama Harun Masiku kepada Wahyu yang pejabat negara itu kan tahun 2019, kemudian ditetapkan tersangka 2020. Tujuannya menyuap, dalam sangkaan pak Hasto turut menyumbang berarti ikut menyuap. Ketika dikejar, Wahyu mau ditangkap tidak jadi karena ada yang menghalangi dan dikatakan dalam sangkaan pak Hasto ikut merintangi,” katanya.
Maka dari itulah bentuk tindakan kriminal yang dilakukan Hasto memang sudah terjadi.
“Kalau itu benar memang tidak kriminalnya sudah cukup bukti, tetapi jadi politisasi hukum kenapa kok tidak dulu ditangkap, kan orangnya sama, apa yang didakwaan sudah dirumuskan kenapa baru sekarang,” kata Mahfud MD.
Terlebih kata Mahfud, pada tahun itu memang PDI Perjuangan sedang berkuasa di pemerintahan. Bisa jadi alasan kala itu KPK tidak memproses hukum Hasto.
“Nah itulah yang saya katakan politisasi, PDIP ada di pemerintahan seharusnya kalau mau jujur nih yah, yang menghalangi siapa ? Harusnya kan Hasto dibuka saat itu, berarti kalau tidak dibuka berarti ada yang merintangi dong sehingga tidak terungkap,” katanya.
Sampai ketika PDI Perjuangan berkonflik dalam pemerintahan, khususnya dengan Jokowi, lalu kasus Hasto mulai diungkit kembali.
“Sesudah ada konflik politik di PDIP, lalu pak Hasto diburu terus, itu maksud saya politisasi. Karena yang lebih keras atau besar dugaan pelanggaran korupsinya banyak dan pak Hasto itu bukan pejabat,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan sepanjang karirnya di pemerintahan, ia tak pernah menyalahkan KPK atas kasus apapun.
Tapi kini, Mahfud MD mempertanyakan keputusan KPK dalam proses hukum Hasto Kristiyanto.
“Saya sih dalam karir saya ndak pernah menyalahkan KPK ketika menetapkan tersangka karena ndak pernah gagal. Saya tidak menyalahkan tapi mempertanyakan, kenapa politisasinya begitu gamblang ?” kata Mahfud MD.
Ia menduga politisasi terhadap Hasto sebagai bentuk tindakan untuk menghancurkan lawan demi menyelamatkan kawan.
“Dalam kasus ini politisasi hukum dijadikan alat politik untuk menghancurkan lawan tapi menyelamatkan kawan yang sama-sama terduga korupsi,” kata Mahfud MD.


















Discussion about this post