Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 yang seharusnya digelar kemarin Senin 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto lantaran pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail berharap penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bukanlah akal-akalan semata.
Dia berharap agar KPK tidak memanfaatkan kesempatan dengan menunda praperadilan untuk menuntaskan penyidikan kasus Hasto.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.
Sebab, jika KPK segera melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Jakarta, maka praperadilan yang diajukan Hasto akan gugur.
“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ujar Maqdir.
Adapun sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan dengan dua permohonan dan dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani perkara.
Ada dua perkara yakni soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Sidang harusnya digelar pada kemarin Senin 3 Maret 2025 namun ditunda selama seminggu dan akan kembali digelar pada Senin pekan depan 10 Maret 2025.
Kemudian perkara kedua yakni soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025.
Discussion about this post