Suaranusantara.com- Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jilid 2 melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya digelar pada kemarin Senin 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sayangnya, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 ini harus ditunda selama seminggu dan akan kembali digelar pada Senin pekan depan 10 Maret 2025.
Permintaan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.
Pihak PDI Perjuangan selaku tempat Hasto Kristiyanto bernaung pun menyesalkan atas penundaan sidang praperadilan Sekjen PDIP itu.
Melalui Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan seyogyanya sidang praperadilan Hasto bisa digelar kemarin Senin.
KPK yang tidak hadir pada Senin kemarin pun, dinilai telah melakukan obstruction of justice.
“Seperti yang disampaikan Penasehat Hukum, Prof Todung Mulya Lubis, KPK melakukan obstruction of justice. Karena tidak hadir di sidang, tidak menghormati pengadilan,” kata juru bicara PDIP, Guntur Romli pada Senin 3 Maret 2025.
Guntur menegaskan padahal pihak PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang praperadilan. Namun, harus ditunda.
“Padahal tanggal sidang dan hakim sudah ditentukan,”tandasnya.
Mengutip pernyataan penasihat hukum Maqdir Ismail, lanjut Guntur, KPK hanya mengulur-ulur waktu tidak hadir sidang praperadilan. Padahal praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk melakukan upaya hukum.
“Kalau kata Dr Maqdir Ismail, ini akal-akalan KPK untuk mengulur-ulur waktu agar berkas pemeriksaan Hasto segera selesai dan P21,” tegas Guntur.
Discussion about this post