Suaranusantara.com- Karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) kembali melihat pelangi usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Maret 2025 lalu.
Adapun sebelumnya, sebanyak sepuluh ribu lebih karyawan diphk oleh PT Sritex, lantaran perusahaan textile yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah itu terlilih hutang mencapai Rp.26,2 triliun.
Terkait karyawan PT Sritex yang akan kembali bekerja, hal ini berdasarkan keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan pihak kurator Sritex, serikat pekerja Sritex, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan harta pailit dari PT Sritex dan menjaga nilai aset agar tidak turun.
Selain itu, sudah ada beberapa investor yang berkomunikasi dengan kurator, dan dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.
Investor baru ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan merekrut kembali karyawan yang telah terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Termasuk kompensasi dan hak-hak normatif lainnya.
Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa hak-hak pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat terpenuhi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para buruh PT Sritex dapat kembali bekerja dan mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka.
Pemerintah dan pihak Sritex terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh PT Sritex dan para pekerjanya.
Salah satu mantan karyawan PT Sritex pun mengungkap kegembiraannya usai mendapat kabar bahwa akan kembali kerja di perusahaan yang telah memberinya nafkah itu.
Karyawan tersebut diketahui bernama Ani berusai 20 tahun yang mengaku senang bisa kembali bekerja di sana.
“Itu sangat bagus sekali, menyerap tenaga kerja baru lagi. Alhamdulillah banget,” ujarnya pada Selasa 4 Maret 2025.
Senada dengan Ani, Teguh Wicaksono, eks karyawan bagian finishing, juga berharap bisa mendapatkan kesempatan kembali.
Menurutnya, banyak pekerja Sritex yang berusia di atas 30 tahun, sehingga sulit mencari pekerjaan baru di tempat lain.
“Matur nuwun sanget (Terima kasih sekali). Mugo (semoga) terlaksana. Soalnya nyari keluar usia (kendala),” ungkapnya.
Saat ini, Teguh belum menentukan apakah akan melanjutkan bekerja di sektor industri lain atau memilih jalur wirausaha.
Untuk sementara, ia fokus menyelesaikan administrasi terkait pencairan hak-hak karyawan seperti Jaminan Hari Tua (JHT).


















Discussion about this post