Suaranusantara.com- Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk driver ojek online (Ojol) masih dalam proses finalisasi aturan oleh Kementerian Tenaga Kerjaan (Kemenaker).
Menaker Yassierli pun menyampaikan usulan agar THR Ojol diberikan dalam bentuk tunai atau uang cash.
Usulan ini muncul lantaran menyangkut kesejahteraan para pekerja sektor informal, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kendati demikian, Yassierli mengatakan bahwa ini membutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR ojol.
“Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ini kata Yassierli, Kemenaker masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol lantaran aturan ini merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.
Yassierli juga menyampaikan respons beberapa pengusaha aplikator, mereka menyatakan siap dengan THR ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.
“Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” lanjutnya.
Dan terkait formula pembayaran THR Ojol, pihak Kemenaker masih terus dilakukan pembahasan.
Adapun aturan atau kebijakan THR Ojol ini sejatinya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” kata Menaker Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Sebelumnya, driver Ojek Online (Ojol) bersama para kurir online dan pekerja aplikasi online pada 17 Februari 2025 lalu melakukan aksi unjuk rasa yang di mana mereka menuntut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Lebaran ini.
Unjuk rasa digelar di Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), para Ojol meminta agar diberikan THR dalam bentuk tunai bukan barang pokok.
Lantaran aksi demo tersebut, Kemenaker akhirnya membuat aturan terkait pemberian THR kepada driver Ojol. Adapun aturan kebijakan pemberian THR harus mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial agar tidak mengganggu keberlanjutan industri digital.
Discussion about this post