Suaranusantara.com- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kini tengah menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan orang nomor satu di Jabar itu pada Senin 10 Maret 2025.
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil yang terletak di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung lantaran terkait kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait Bank BJB.
Barang-barang bukti yang disita KPK dari rumah proa berkacamata yang akrab disapa Kang Emil itu berupa dokumen-dokumen terkait diduga Bank BJB. Dokumen-dokumen dan kini tengah dipelajari oleh penyidik.
“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Setyo mengatakan memang tidak banyak yang disita, namun diduga itu ada kaitannya dengan perkara saat ini.
“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” tambahnya.
Lantas bagaimana Ridwan Kamil bisa ikut terseret dalam kasus korupsi Bank BJB yang diduga negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah?
Ridwan Kamil (RK) merupakan saksi dalam kasus korupsi Bank BJB. Maka dari itu, dengan berdasarkan keterangan maka diperlukan penggeledahan terhadap rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa 11 Msret 2025.
Nama RK ikut terseret bermula dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB ini terkuak sejak tahun lalu.
Sebelumnya, kabar dugaan korupsi dana iklan ini memantik silang komentar para penyidik dan pimpinan KPK.
Di mana, pada Selasa, 27 Agustus 2024, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK saat itu, sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini.
Kemudian, delapan belas hari setelahnya beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik. Namun besoknya, tepatnya Minggu 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka.
“Belum ada surat perintah penyidikan (sprindik),” ujar Tessa kepada wartawan.
Seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah itu sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024.
Di dalam rapat itu, semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat tersebut juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua di antara mereka adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta.
Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank tersebut, yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun 2021 – 2023.
Salah satu kegiatannya ialah realisasi pengelolaan anggaran produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.
Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.
Bank BJB pun telah buka suara tentang pemberitaan dugaan korupsi ini, melalui surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta pada 17 September 2024.
Dalam suratnya, Bank BJB menuliskan akan menghormati semua proses hukum dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
Mereka juga menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, “termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga”.
Discussion about this post