Suaranusantara.com- PDI Perjuangan melalui Koordinator Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Sekjen PDIP telah menjadi korban politik dalam kasus Harun Masiku.
Adapun Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025 atas kasus Harun Masiku dengan dijerat dua perkara yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik,” kata Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Kata Todung, kriminalisasi politik terhadap Hasto oleh KPK ini seolah-olah untuk kepentingan tertentu.
Seharusnya, kata Todung, KPK tidak menjadi instrumen politik kekuasaan untuk menekan pihak yang berbeda pendapat.
“Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention,” jelas dia.
Adapun pada Jumat besok 14 Maret 2025, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Todung pun berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu.
“Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto,” tutur dia.
Hasto akan diadili di Pengadilan Tipikor yang sebelumnya dilimpahkan oleh KPK pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.
Atas berkas dilimpahkan yang diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor, praperadilan Hasto terkait kasus suap PAW dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi pada Senin 10 Maret 2025.
Discussion about this post