Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespon atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 14 Maret 2025.
Hasto sebelumnya didakwa oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto yang mendakwa telah melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan Hasto Kristiyanto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.
Adapun uang suap yang diberikan kepada Wahyu yakni sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto disebut jaksa meminta Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto usai mendengar dakwaan dari JPU mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.
“Saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakan. Dan untuk itulah, Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa. Dari pahlawan bangsa, rakyat yang tidak berdosa yang menyerahkan nyawanya. Semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum” kata Hasto pada Jumat.
Hasto mengatakan tanpa adanya supremasi hukum dan tanpa adanya keadilan. Ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali maka negara ini tidak akan berdiri kokoh.
Maka dari itu, Hasto meyakini bahwa kasus yang dihadapinya ini merupakan krimininalisasi hukum.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto.
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” sambungnya.
Hasto berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar hukum di Indonesia semakin lebih baik.
“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih,” cetus Hasto.
Discussion about this post