Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp 600 Juta dan Perintangan Penyidikan Suruh Orang Tenggelamkan Hp Harun Masiku

Feri Spt by Feri Spt
14 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto respon soal tanggapan eksepsi dari KPK melalui sidang pada Kamis 27 Maret 2025. Foto saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @ronnytalapessy)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto respon soal tanggapan eksepsi dari KPK melalui sidang pada Kamis 27 Maret 2025. Foto saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @ronnytalapessy)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto harus duduk di kursi pesakitan lantaran menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara yang kini menjeratnya terkait Harun Masiku.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa mendaka bahwa Sekjen telah melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaannya menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

BACAJUGA

PDI Perjuangan: Lebaran 2026 Jadi Momen Wujudkan Persaudaraan Nasional dengan Saling Memaafkan

PDI Perjuangan Gelar Halbil Lebaran 2026 Dihadiri Dubes Inggris, Iran hingga Palestina, Hasto: Bahas Geopolitik-Global Warming

Adapun uang suap yang diberikan kepada Wahyu yakni sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.

Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Hasto disebut jaksa meminta Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Atas perkara tersebut, jaksa menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menjelaskan terkait perkara yang menjerat Hasto. Di mana bermula dari saat petugas KPK, pada 8 Januari 2020, menerima informasi perihal komunikasi antara Wahyu dengan mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.

Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun, Saeful, Donny, dan Agustiani.

Lalu, selang beberapa waktu kemudian, KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Hasto pada pukul 18.19 WIB mendapat kabar bahwa Wahyu Setiawan telah ditangkap oleh KPK.

Mendengar Wahyu yang ditangkap, Hasto langsung memerintahkan Nur Hasan untuk memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air.

Lalu Hasto juga memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

Pada sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan.

Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nur Hasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terlacak.

Berikutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada PTIK.

“Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa

Selain telepon genggam milik Harun, jaksa menyebutkan Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya pada 6 Juni 2024, sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.

Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya. Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.

Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, jaksa menuturkan Hasto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Hasto, ia menjawab tidak memiliki telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi,

Lagi-lagi penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

Tags: DakwaanHarun MasikuHasto KristiyantoJaksaPengadilan TipikorSidang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

by snc4
17 April 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

by Feri Spt
17 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi Sumber...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM subsidi. Foto usai bertemu Presiden RI Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Ungkap Pemerintah Sepakat Tak Naikan Harga BBM Subsidi: Insya Allah Selamanya

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal ekonomi bebas aktif. Foto saat Bahlil ditemui di Istana Merdeka usai bertemu Presiden RI Prabowo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Tegaskan Pemerintah Indonesia Bebas Aktif Termasuk Ekonomi: Boleh Belanja di Negara Mana Saja

17 April 2026
Momen pertemuan Presiden RI Prabowo dan Dasco di Istana pada Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Dasco Menghadap Prabowo Bicara Empat Mata di Istana, Bahas Apa?

17 April 2026
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Hery Susanto Resmi Tersangka, DPR Belum Bahas Pengganti

17 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Inter Milan vs Cagliari
Olahraga

Prediksi Inter Milan vs Cagliari: Ambisi Nerazzurri Mengunci Gelar di San Siro!

by snc 14
17 April 2026

Suaranusantara.com - Inter Milan berpeluang besar mempertegas dominasi mereka di puncak klasemen Serie A saat menjamu Cagliari...

Blackburn vs Coventry

Prediksi Blackburn vs Coventry: Duel Tim Terluka Demi Misi yang Berbeda!

17 April 2026
como

Prediksi Sassuolo vs Como: Misi Rebut Takhta Empat Besar!

17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Instagram @haluanwow)

Begini Peran Hery Susanto Dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel, Ketua Ombudsman Kini Resmi Tersangka Diduga Terima Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring untuk ditahan 20 hari ke depan. Hery tersangka kasus korupsi tambang nikel Instagram @pst0re)

Terjerat Kasus Korupsi Tambang Nikel, Hery Susanto Resmi Tersangka

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com