Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto harus duduk di kursi pesakitan lantaran menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara yang kini menjeratnya terkait Harun Masiku.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa mendaka bahwa Sekjen telah melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaannya menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.
Adapun uang suap yang diberikan kepada Wahyu yakni sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto disebut jaksa meminta Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Atas perkara tersebut, jaksa menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menjelaskan terkait perkara yang menjerat Hasto. Di mana bermula dari saat petugas KPK, pada 8 Januari 2020, menerima informasi perihal komunikasi antara Wahyu dengan mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.
Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun, Saeful, Donny, dan Agustiani.
Lalu, selang beberapa waktu kemudian, KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Hasto pada pukul 18.19 WIB mendapat kabar bahwa Wahyu Setiawan telah ditangkap oleh KPK.
Mendengar Wahyu yang ditangkap, Hasto langsung memerintahkan Nur Hasan untuk memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air.
Lalu Hasto juga memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.
Pada sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan.
Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nur Hasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terlacak.
Berikutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada PTIK.
“Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa
Selain telepon genggam milik Harun, jaksa menyebutkan Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya pada 6 Juni 2024, sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.
Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya. Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.
Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, jaksa menuturkan Hasto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Hasto, ia menjawab tidak memiliki telepon genggam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi,
Lagi-lagi penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
Discussion about this post