Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini Jumat 14 Maret 2025 menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan jas dan dibalut rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Hasto Kristiyanto berkesempatan berbicara di hadapan awak media.
Dengan penjagaan ketat oleh kepolisian, Hasto Kristiyanto yang didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy berbicara kepada awak media. Terlihat pria asal Yogyakarta itu tampak memegang secarik kertas.
Kata Hasto, kasus yang dihadapinya saat ini tidak membuat negara mengalami kerugian.
“Persoalan yang saya hadapi juga tidak ada kerugian negara, jadi tidak ada kerugian negara. Memproses kembali perkara yang sudah inkrah. Nyata-nyatanya menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangab dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya,” ujar Hasto sebelum sidang pada Jumat 14 Maret 2025.
Hasto menilai kasusnya ini kental nuansa kriminalisasi politik.
“Inilah kriminalisasi politik,” sambungnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail optimis bahwa kliennya akan mendapat keadilan pada sidang perdana ini walau dua praperadilan Sekjen gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Menurut Maqdir, gugurnya dua praperadilan Hasto di PN Jaksel itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab, tidak ada aturan yang melarang penggabungan dua masalah hukum dalam satu permohonan.
Adapun Hasto dijerat dua perkara yakni kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Ini adalah memang ada skenario yang dibuat sedemikian rupa, agar bagaimana praperadilan kami gugur. Apalagi proses dalam dengan terkait penyerahan tahap dua itu kemudian pelimpahan berkas perkara itu cuma satu. Artinya, ini memang betul-betul ada speedy trial dalam tanda kutip. Artinya memang ada yang menghendaki supaya itu digagalkan,” ujar Maqdir pada Senin.
Dengan optisme itu, kuasa hukum Hasto belum berencana mengajukan eksepsi untuk Sekjen pada sidang perdana hari ini.


















Discussion about this post