Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Eks Wakapolri Oegroseno Kritik Habis Langkah Hukum KPK terhadap Hasto Kristiyanto: Aneh, Sangat Memalukan

Feri Spt by Feri Spt
14 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Oegroseno mantan Wakapolri kritik dakwaan KPK terhadao Hasto Kristiyanto (instagram @amanmamun)

Oegroseno mantan Wakapolri kritik dakwaan KPK terhadao Hasto Kristiyanto (instagram @amanmamun)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mantan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno mengkritik langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adapun langkah hukum KPK dengan melimpahkan kasus Hasto kristiyanto ke Pengadilan Tipikor dan pada hari ini Jumat 14 Maret 2025 digelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Ada dua dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang dibacakan JPU, pertama soal kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp.600 juta guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.

BACAJUGA

Begini Respon KPK Soal Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Desak Prabowo untuk KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kedua, perintangan penyidikan yang di mana JPU menyebut Hasto menyuruh orang untuk menenggelamkan hp Harun Masiku.

Kata Oegroseno, terkait dakwaan suap ini sangat aneh sebab paling susah dibuktikan karena tidak ada orang menyuap yang melapor ke polisi.

“Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang yang menyuap lalu melapor ke polisi. Ini pasal yang aneh,” tegasnya pada Jumat 14 Maret 2025.

Bagi sosok yang berpuluh-puluh tahun berkecimpung di penegakan hukum, Oegroseno merasa malu dengan apa yang dilakukan oleh KPK dalam perkara ini.

“Selama saya menjadi penegak hukum, saya baru pertama kali melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti ini. Sangat malu kita,” ujarnya.

Selain itu, Oegroseno juga mengkritik langkah KPK yang melibatkan dua belas penyidik yang kini diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto.

Lalu dia juga menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam proses tersebut yang mengarah pada pelanggaran hukum, di antaranya perampasan barang tanpa dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Contohnya adalah perampasan tas pengawal Hasto yang tidak diatur dalam KUHAP. Jika itu terjadi di Amerika, penyidiknya bisa dipecat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penggunaan delapan mobil dalam penggeledahan kasus ini.

“Untuk apa 8 mobil dalam satu penggeledahan? Pasal-pasal yang diterapkan juga tidak jelas,” tegasnya.

Menurut Oegroseno, pasal tentang penyuapan yang digunakan KPK dalam perkara Hasto sangat tidak jelas.

“Pasal yang digunakan mengada-ada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi, kemudian ancaman hukumannya berubah menjadi satu tahun ke atas. Ini pasal yang abal-abal,” ujarnya.

Selain itu, Oegroseno juga menyoroti langkah cepat KPK yang melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21 dalam waktu yang sangat singkat, padahal seharusnya butuh waktu sekitar 3 bulanan.

Baginya jelas langkah ini sangat aneh, hanya dalam waktu singkat sudah bisa dilimpahkan.

“Pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti ini biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan. Sangat aneh jika perkara dilimpahkan begitu cepat,” katanya.

Lalu, Oegroseno juga heran atas dakwaan yang banyak mengulang perkara-perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, seperti perkara Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri. Menurutnya, ini tidak masuk akal.

“Seharusnya itu tidak bisa dilakukan, karena perkara sudah selesai. Tidak masuk akal kalau ini diproses lagi,” jelasnya.

Oegroseno pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK sangat memalukan dan penuh kejanggalan yang tidak dapat diterima dalam dunia penegakan hukum.

Tags: Hasto KristiyantoKPKOegrosenoWakapolri
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Guntur Romli bicara soal Presiden Prabowo yang menyebut hati PDI Perjuangan sama dengan pemerintah (Instagram @gunromli)
Nasional

Guntur Romli Setuju dengan Prabowo Soal Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah: Membela Bangsa dan Negara Tidak Bergantung Posisi Politik

by Feri Spt
25 July 2026

Suaranusantara.com- Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli merespon soal pernyataan...

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bicara hati PDI Perjuangan ke pemerintah (Instagram @ganjar_pranowo)
Nasional

Ganjar Pranowo Tanggapi Soal Prabowo Sebut Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah

by Feri Spt
25 July 2026

Suaranusantara.com- Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi soal...

Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

25 July 2026
Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan

Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan

25 July 2026
Febrie Adriansyah tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan (Instagram @koranbaliexpress)

Jadi Ini Alasannya Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Pink, Kejagung Beberkan

25 July 2026
Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan atas kasus TPPU (Instagram @investortrust)

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

25 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan, Jumat 24 Juli 2026 (Instagram @_faktanews)
Nasional

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Naik Mobil Tahanan Jampidsus Digiring ke Rutan KPK

by Feri Spt
25 July 2026

Suaranusantara.com- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat malam 24 Juli 2026...

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Bangun Gerak Bersama untuk Wujudkan Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh

24 July 2026
Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

24 July 2026
Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

24 July 2026
Tokoh GNB sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X (Instagram @humasjogja)

Sejumlah Tokoh GNB Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X, Curhat Soal Krisis Kepercayaan Publik terhadap Negara

24 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com