Suaranusantara.com- Mantan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno mengkritik langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun langkah hukum KPK dengan melimpahkan kasus Hasto kristiyanto ke Pengadilan Tipikor dan pada hari ini Jumat 14 Maret 2025 digelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Ada dua dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang dibacakan JPU, pertama soal kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp.600 juta guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.
Kedua, perintangan penyidikan yang di mana JPU menyebut Hasto menyuruh orang untuk menenggelamkan hp Harun Masiku.
Kata Oegroseno, terkait dakwaan suap ini sangat aneh sebab paling susah dibuktikan karena tidak ada orang menyuap yang melapor ke polisi.
“Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang yang menyuap lalu melapor ke polisi. Ini pasal yang aneh,” tegasnya pada Jumat 14 Maret 2025.
Bagi sosok yang berpuluh-puluh tahun berkecimpung di penegakan hukum, Oegroseno merasa malu dengan apa yang dilakukan oleh KPK dalam perkara ini.
“Selama saya menjadi penegak hukum, saya baru pertama kali melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti ini. Sangat malu kita,” ujarnya.
Selain itu, Oegroseno juga mengkritik langkah KPK yang melibatkan dua belas penyidik yang kini diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto.
Lalu dia juga menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam proses tersebut yang mengarah pada pelanggaran hukum, di antaranya perampasan barang tanpa dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Contohnya adalah perampasan tas pengawal Hasto yang tidak diatur dalam KUHAP. Jika itu terjadi di Amerika, penyidiknya bisa dipecat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan delapan mobil dalam penggeledahan kasus ini.
“Untuk apa 8 mobil dalam satu penggeledahan? Pasal-pasal yang diterapkan juga tidak jelas,” tegasnya.
Menurut Oegroseno, pasal tentang penyuapan yang digunakan KPK dalam perkara Hasto sangat tidak jelas.
“Pasal yang digunakan mengada-ada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi, kemudian ancaman hukumannya berubah menjadi satu tahun ke atas. Ini pasal yang abal-abal,” ujarnya.
Selain itu, Oegroseno juga menyoroti langkah cepat KPK yang melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21 dalam waktu yang sangat singkat, padahal seharusnya butuh waktu sekitar 3 bulanan.
Baginya jelas langkah ini sangat aneh, hanya dalam waktu singkat sudah bisa dilimpahkan.
“Pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti ini biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan. Sangat aneh jika perkara dilimpahkan begitu cepat,” katanya.
Lalu, Oegroseno juga heran atas dakwaan yang banyak mengulang perkara-perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, seperti perkara Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri. Menurutnya, ini tidak masuk akal.
“Seharusnya itu tidak bisa dilakukan, karena perkara sudah selesai. Tidak masuk akal kalau ini diproses lagi,” jelasnya.
Oegroseno pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK sangat memalukan dan penuh kejanggalan yang tidak dapat diterima dalam dunia penegakan hukum.


















Discussion about this post