Suaranusantara.com- Hari ini Jumat 14 Maret 2025 Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelum sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP pada Kamis 13 Maret 2025.
Sayangnya, kala itu para kader banteng Senayan irit bicara. Mereka hanya mengatakan bahwa pertemuan dengan Megawati membahas kongres PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengatakan bahwa pertemuan Anggota Komisi III DPR PDI Perjuangan itu, Megawati tengah meminta masukan kepada semua kader di DPR menjelang kongres.
Kata Deddy, pertemuan diawali dari Komisi III lalu nanti dilanjutkan dengan para kader di komisi yang lain.
“Nanti komisi-komisi yang lain semua. Karena kita mau kongres jadi kita perlu banyak masukan untuk memperkaya kongres kita, itu aja,” kata Deddy ditemui di lokasi rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.
Sidang perdana digelar hari ini, Deddy pun akhirnya menyampaikan isi arahan Megawati terkait Hasto.
Deddy mengatakan Megawati meminta para kader PDI Perjuangan solid mengawal proses hukum Hasto.
“Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak, karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi,” kata Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.
Deddy mengatakan kasus Hasto ini murni sebagai penuntutan yang dipaksakan.
“Tetapi kasus Mas Hasto ini dari telaah kami, dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan,” sambungnya.
Deddy mengatakan kader PDI Perjuangan meyakini proses hukum yang dijalani Hasto merupakan bentuk dari penuntutan yang dipaksakan. Padahal, menurutnya, penuntutan itu tidak ada dampak signifikan terhadap keuangan negara.
“Karena semua tersangka yang terlibat dalam kasus penyuapan pejabat negara Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah inkrah dan sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas,” ujarnya.
Sebab itu, kata dia, tak ada kegentingan yang memaksa dengan menahan Hasto. Menurutnya, penuntutan itu tidak akan mengembalikan wibawa KPK.
“Tapi kan kita melihat bahwa mereka kemudian memaksakan, dalam tanda kutip, proses pelimpahan berkas untuk disidang, dengan mengabaikan hak dari Mas Hasto untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum, kejelasan tentang proses penetapan beliau sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku ke Senayan melalui pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Dan Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh orang untuk menenggelamkan hp Harun Masiku.
Discussion about this post