Suaranusantara.com – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan pihak Jaksa KPK tak menyusun dakwaan kliennya dengan hati-hati.
Hal itu terlihat dari adanya kesalahan satu huruf dalam penulisan pasal dalam sidang perdana dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) hari ini, Jumat, (14/3/2025).
“Kami menemukan banyak sekali persoalan. Salah satu yang paling sederhana adalah sebagaimana keberatan kecil, ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati,” ujar Febri.
Febri menyatakan, Jaksa KPK salah menggunakan Undang-Undang.
Di mana seharusnya dakwaan pertama yang dibacakan adalah pasal 65 KUHP.
Namun dalam hal ini, Jaksa KPK justru menuliskan pasal KUHAP.
“Salah satu pasal yang paling penting pada dakwaan ke satu ternyata salah menggunakan Undang-Undang. Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” kata Febri.Â
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa KPK telah menyatakan renvoi (perbaikan) dakwaan kepada majelis hakim.
Namun, pengacara Hasto, Ronny Talapessy menilai perbaikan tersebut sudah tidak bisa diterima lantaran dakwaan sudah masuk ke dalam tahapan persidangan.Â


















Discussion about this post