Suaranusantara.com- Mantan Menko Polhukam era Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Mahfud MD turut merespon soal revisi UU TNI yang akan segera disahkan pada hari ini Kamis 20 Maret 2025.
Kata Mahfud MD, revisi UU TNI dipastikan draft terbaru tidak akan mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru (Orba).
Mahfud MD meyakini draft terbaru revisi UU TNI itu tidak akan mengganggu cita-cita reformasi.
“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar,” kata Mahfud MD saat ditemui di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mahfud MD mengatakan pada zaman Orba, dwifungsi ABRI memberikan peluang TNI dan Polri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa masuk pemilu dengan porsi 22 persen.
Lalu juga, dwifungsi ABRI memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati dengan sistem penunjukkan tanpa pemilu.
Mahfud menyakini draft terbaru revisi UU TNI tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang tersebut
Kata Mahfud dalam draft terbaru revisi UU TNI itu adalah untuk memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik.
“Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke Jabatan Sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata dia.
Walau diketahui bahwa ada penambahan lembaga sipil atau kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan.
Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.
Discussion about this post