Suaranusantara.com- Revisi UU TNI terus mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM mengkritik revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang disebut sangat minim melibatkan publik dan tanpa ada evaluasi keseluruhan.
Melalui Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai, pihaknya mengatakan demikian lantaran berdasarkan kajianĀ Komnas HAMĀ terhadap penyusunan revisi UU TNI.
āAbsennya evaluasi menyeluruh atas implementasi Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,ā kata Haris saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Bukan cuma tanpa adanya evaluasi menyeluruh tapi juga minim dalam melibatkan publik dalam membahas revisi UU TNI.
Maka dari itu, menurut Haris hal ini terihat seperti kurang adanya transparansi dalam membahas revisi UU TNI.
Dengan kurangnya transparansi, menurut Haris maka bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
āTanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi danĀ rule of law,ā katanya.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah yang digelar di hotel Fairmont Jakarta Pusat sejak Jumat siang 14 Maret 2025 hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025 digeruduk oleh Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS menilai rapat Panja pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam dan tidak disiarkan ke publik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pun angkat bicara dan membantah hal tersebut.
Kata Dasco rapat digelar secara terbuka dan turut melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU TNI.
āSaya pikir karena itu terbuka, kalau seandainya dari teman-teman NGO, ada yang ingin memberikan masukan, kemudian memberikan pernyataan atau sikap resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah. Nah cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas, karena kita tidak tahu,ā kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, 17 Maret 2025.
Akan tetapi pernyataan Dasco itu ditepis oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Muhamad Isnur mengatakan rapat yang digelar di hotel mewah Fairmont itu sesuatu yang janggal. Terlebih di tengah Presiden RI Prabowo Subianto menggalakan efisiensi anggaran.
Rapat pun digelar tanpa adanya siaran sehingga publik tidak dapat mengetahui isi pembahasan pada revisi UU TNI.
Walau menuai kritikan, revisi UU TNI telah disepakati dibawa ke rapat paripurna pada besok Kamis 20 Maret 2025 dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu lahir dari persetujuan rapat pleno delapan fraksi yang digelar kemarin Selasa 18 Maret 2025.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui,” kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.


















Discussion about this post