Suaranusantara.com- Revisi UU TNI melalui rapat pleno yang digelar pada kemarin Selasa 18 Maret 2025 menyetujui akan dibawa ke rapat paripurna guna disahkan sebagai Undang-Undang.
Dalam pembahasan revisi UU TNI, banyak menuai banyak gelombang kritikan dari sejumlah pihak. Walau di tengah menuai kritikan, dipastikan revisi UU TNI akan segera disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna yang akan digelar besok Kamis 20 Maret 2025.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Revisi UU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Kata Dave, pro dan kontra tentu menjadi hal yang lumrah. Namun, berkaitab dengan isu yang beredar terkait revisi UU TNI itu telah terbantahkan.
Adapun pihak yang kontra khawatir akan revisi UU TNI dapat mengembalikan lagi Dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI, tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ujar Dave.
Dave mengatakan memang jabatan di lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI diperluas.
Namun, beberapa kementerian dan lembaga sebelumnya juga sudah diisi prajurit aktif.
“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua TNI sudah mengisi semua posisinya,” ujar Dave.
Dave menegaskan revisi UU TNI tidak mengubah supremasi sipil hanya mengatur tugas dan fungsi prajurit ketika di kementerian dan lembaga.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” ujar Dave.
Sejumlah pihak salah satunya dari Gerakan Nurani Bangsa yang menolak soal revisi UU TNI.
“Kalau tentara aktif kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, aktif berarti masih punya jalur kepada angkatan bersenjata, orang yang memiliki senjata, masih ada jalur koordinasi, jalur komando. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkendak yang sama dengan penguasa,” kata Pengurus Gerakan Nurani Bangsa Alissa Wahid saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Kata Alissa, dengan hal ini maka dikhawatirkan timbul tindakan tidak wajar dari TNI yang menggunakan senjata kepada masyarakat sipil yang sebenarnya telah terjadi saat ini.
Alissa yang juga pengurus jaringan Gusdurian itu mengungkapkan kalau organisasi itu banyak sekali mendampingi warga yang terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) yang pengamanannya dijaga langsung oleh TNI.
“Mereka berhadapan dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka tidak punya wewenang. Kalau diberikan akses ini, maka kehadiran mereka jadi legal,” imbuhnya
Atas dasar itu, Alissa yang merupakan Pengurus Gerakan Nurani Bangsa mengatakan pihaknya yang terdiri dari berbagai tokoh lintas agama itu menekankan agar revisi UU TNI harusnya dibatalkan.
Discussion about this post