Suaranusantara.com- Revisi UU TNI telah disepakati akan dibawa ke rapat paripurna pada besok Kamis 20 Maret 2025 dan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan memberikan pesan terkait revisi UU TNI yang akan disahkan menjadi Undang-Undang pada besok Kamis.
Megawati menyampaikan agar revisi UU TNI yang akan segera disahkan jadi Undang-Undang agar jangan kembali ke masa orde baru (orba).
“Kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil. Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Utur juga menyampaikan pesan Megawati yang meminta agar jangan Dwifungsi kembali lagi dan mempertahankan supremasi sipil.
“Ibu itu cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata dia melanjutkan.
Megawati diketahui sebelumnya pernah menolak revisi UU TNI. Hal itu dia sampaikan pada 2024 lalu saat acara Musyawarah Kerja Nasional Partai Perindo 2024 di MNC Tower, Jakarta
Megawati kala itu menduga bahwa pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyetarakan dua institusi, yakni TNI dan Polri.
Megawati pun tak setuju dengan TNI dan Polri disetarakan.
“Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI-nya (TNI AU) punya pesawat, berarti polisinya juga mesti punya pesawat dong,” ujar Megawati.
“Kalau begitu pikiran saya, ada yang bilang ‘oh enggak begitu, Bu. Ini persoalan umur’. Ya persoalan umur ya sudah saja enggak perlu disetarakan-setarakan, gitu, apa tho maunya?” sambung dia.
Megawati pun menyinggung pihak-pihak yang mendorong revisi UU TNI dan Polri agar melihat kembali Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
“Saya yang memisahkan karena TAP MPR harus dijalankan, yaitu memisahkan antara TNI dan Polri. Lah kok sekarang disetarakan, saya enggak ngerti maksudnya? Apa? Mbok sudah enggak usah deh di-ini, ini, dulu,” tegas dia.
Discussion about this post