Suaranusantara.com- Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Revisi UU TNI akan segera disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR yang akan digelar besok Kamis 20 Maret 2025.
Sebelumnya dibawa ke rapat paripurna, Komisi I DPR terlebih dahulu menggelar rapat pleno pada Selasa 18 Maret 2025 untuk meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait revisi UU TNI.
Dalam rapat pleno kemarin Selasa, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat pleno kemarin pun sempat diwarnai protes dari masyarakat yang meminta untuk membatalkan revisi UU TNI.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI sekaligus pemimpin rapat pleno Utut Adianto, Selasa 18 Maret 2025.
Peserta rapat pleno kompak menjawab setuju usai Utut meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
“Setuju,” ujar seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pleno kemarin Selasa.
Sebelum menggelar rapat pleno pengambilan keputusan di hari yang sama, Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin 17 Maret 2025 dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
Kendati demikian, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
“Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
Lalu dilanjutkan tahap ke tim perumusan dan sinkronisasi yang telah dilaporkan dalam rapat Panja pada Jumat 14 Maret 2025 hingga Sabtu 15 Maret 2025
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
“Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
Kata Dasco, pembahasan tak cuma dilakukan sekali melainkan beberapa kali.
“Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
Adapun revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yakni Pasal 3, Pasal 47 dan Pasal 53.
Ketiga pasal tersebut mengalami perubahan yakni:
Pasal 3
Pasal 3 pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis.”
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Dalam Pasal 47, prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di lima belas lembaga sipil. Sebelumnya, dalam rapat Panja mengusulkan enam belas lembaga sipil.
Ada usulan yang dihapus yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif.
Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata Anggota Rapat Panja dari fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.
Pasal 53
Dalam RUU TNI, pada Pasal 53 mengatur tentang kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
Discussion about this post