Suaranusantara.com- Alissa Wahid putri sulung Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur turur menyoroti soal revisi UU TNI yang mengatur prajurit aktif dapat menduduki enam belas lembaga sipil.
Alissa Wahid mengatakan dengan prajurit aktif TNI bisa menduduki lembaga sipil maka akan membahayakan rakyat.
Sebab, prajurit aktif bisa bertugas menduduki jabatan di lembaga sipil maka masih memiliki jalur koordinasi ke angkatan bersenjata.
Kalau tentara aktif kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, aktif berarti masih punya jalur kepada angkatan bersenjata, orang yang memiliki senjata, masih ada jalur koordinasi, jalur komando. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkendak yang sama dengan penguasa,” kata Alissa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Kata Alissa, dengan hal ini maka dikhawatirkan timbul tindakan tidak wajar dari TNI yang menggunakan senjata kepada masyarakat sipil yang sebenarnya telah terjadi saat ini.
Alissa yang juga pengurus jaringan Gusdurian itu mengungkapkan kalau organisasi itu banyak sekali mendampingi warga yang terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) yang pengamanannya dijaga langsung oleh TNI.
“Mereka berhadapan dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka tidak punya wewenang. Kalau diberikan akses ini, maka kehadiran mereka jadi legal,” imbuhnya
Atas dasar itu, Alissa yang merupakan Pengurus Gerakan Nurani Bangsa mengatakan pihaknya yang terdiri dari berbagai tokoh lintas agama itu menekankan agar revisi UU TNI harusnya dibatalkan.
Kalaupun perlu dilakukan revisi, Alissa menekankan harusnya reviai digunakan untuk perkuatan profesionalitas militer.
“Bukannya untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi TNI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi abri, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, sama saja. Jangan sampai kita kembali, justru mengulang kesalahan yang sama,” tegas Alissa.
Dia mengenang masa di mana dwifungsi abri terjadi selama 32 tahun orde baru. Menurut Alissa, selama itu sebenarnya masyarakat sipil juga berjuang untuk mewujudkan supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan supremasi senjata.
“Jangan sampai kita menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan berikan ruang. Ruang itu tidak akan dipakai sekarang, tapi pintunya sudah dibuka, itu yang berbahaya,” pungkasnya.
Adapun hari ini Selasa 18 Maret 2025 DPR menyetujui untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.


















Discussion about this post