Suaranusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dia mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengalami banyak perbaikan.
“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman, Kamis, (20/3/2025).
Politisi Gerindra ini mengatakan, Revisi KUHAP tersebut tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
“Jadi polisi, ya polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ,” ujarnya.
Habiburokhman menuturkan, KUHAP baru ini bertujuan untuk mencegah kekerasan.
Selain itu, bakal ada pengaturan kewajiban pemasangan kamera pengawas dalam setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.
“Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” ujar dia.
Tah hanya itu, kata dia, Revisi KUHAP ini juga akan memperkuat peran advokat. Bakal ada pengaturan sejumlah hak para advokat.
“Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa. Lalu ada penambahan, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka,” jelas Habiburokhman.
“Jadi intinya restoratif justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku,”tambahnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR juga bakal membuat pengaturan dalam revisi KUHAP terkait hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lanjut usia (lansia).
Kemudian, Revisi KUHAP juga memperbaiki syarat penahanan. Saat ini masih subjektif oleh penyidik.
“Nah kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.
“Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap,” ujar Habiburokhman, Kamis (20/3/2025).
Adapun pembahasan RUU KUHAP ini, kata dia, rencananya dimulai pada awal masa sidang mendatang.

















Discussion about this post