Suaranusantara.com- Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Lembaga legislatif tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara itu secara serius.
Dalam rapat khusus yang membahas perkembangan kasus tersebut, Komisi III juga menyampaikan sikap resmi DPR terkait pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR memandang penting agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka. Hal ini dinilai perlu agar masyarakat tidak meragukan komitmen aparat dalam menangani perkara kekerasan tersebut.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/3/2026), sekaligus menjadi bagian dari upaya DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Habiburokhman di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Hal ini penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Komisi III juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap individu yang menjalankan aktivitas advokasi dan pengawasan kebijakan publik.
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana semata, tetapi juga menyangkut upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat dan aman.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara serta memastikan keadilan bagi korban,” tambah Habiburokhman.
Melalui rapat khusus tersebut, Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas serta memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















Discussion about this post