Suaranusantara.com – Sejumlah Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) akan melaporkan anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan itu dilakukan karena FOINI menilai proses revisi UU TNI minim transparansi dan terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur legislasi yang diatur dalam Tata Tertib DPR RI.
Arif dari Koalisi FOINI mengatakan, apa yang dilakukan DPR RI ini menandakan bahwa demokrasi Indoneisia mengalami kemunduran.
“Kami melihat ada pola sistematis dalam revisi UU TNI ini, di mana DPR dan pemerintah justru menutup rapat diskusi dengan masyarakat. Ini adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Mengingat dampaknya yang besar, kata Arif, FOINI menyampaikan bebera[a tuntutan pada MKD DPR, diantaranya:
- Menghentikan proses legislasi yang tidak transparan dan memastikan bahwa revisi ini dibahas secara terbuka, bukan dalam ruang tertutup yang hanya melibatkan segelintir elite politik.
- Memastikan DPR mematuhi Tata Tertib dan aturan perundang-undangan dalam setiap tahapan legislasi, sehingga tidak ada preseden buruk bagi proses demokrasi ke depan.
- Memecat anggota DPR yang tergabung dalam Panja revisi UU TNI, dikarenakan tidak taat terhadap peraturan DPR tentang tata tertib pembahasan revisi UU TNI.
“Jika DPR tetap memaksakan revisi ini tanpa transparansi dan tanpa melibatkan publik, maka ini bukan hanya pelecehan terhadap prinsip demokrasi, tetapi juga pembangkangan terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Revisi UU TNI harus berjalan dengan prinsip good governance; bukan menjadi contoh buruk dari praktik legislasi yang elitis dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ucapnya.
Saat ini, kata Arif, koalisi FOINI sedang berupaya melaporkan seluruh anggota Panja Revisi UU TNI ke MKD. Akan tetapi akses masuk ke DPR pada tanggal 20 maret 2025 ditutup. Sehingga pelaporan ke MKD terhalangi.
Discussion about this post