Suaranusantara.com- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI hari ini Rabu 5 November 2025 membacakan hasil putusan terhadap lima anggota, di mana salah satunya Nafa Urbach yang berasal dari Partai NasDem.
Dalam hasil putusan, MKD DPR RI menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Selain itu, MKD DPR RI juga meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan dan perilaku ke depannya.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, Rabu 5 November 2025.
Lantaran terbukti melanggar kode etik, Nafa dijatuhi sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan dan berlaku sejak dibacakan putusan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa, langkah tersebut tetap dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapapun. Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin dalam sidang.
Namun demikian, MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imran.
Sebelumnya, Nafa mengeluarkan pernyataan yang memancing amarah publik terkait tunjangan rumah. Alhasil, publik menggeruduk rumah Nafa dan menjarah harta benda miliknya.


















Discussion about this post