Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meneken revisi Undang-undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“Pasti dong (Teken RUU TNI). Nanti tergantung presiden,” kata Supratman, Jumat (21/3/2025).
Lebih alnjut, Supratman menegaskan bahwa dwi fungsi TNI tak akan terjadi usai RUU TNI disahkan.
Sebaliknya, ia mengatakan RUU ini justru memberi batasan kepastian terkait pos-pos mana saja yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil.
Menurut Supratman, penolakan yang dilakukan masyarakat pada RUU ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi,” ujar dia.
Di sisi lain, Supratman mempersilakan jika masyarakat sipil mau menggunakan saluran resmi seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU TNI ini.
Ia hanya meminta berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan RUU TNI yang baru disahkan kemarin.
“Kemudian biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Discussion about this post