Suaranusantara.com- Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat acara buka bersama (bukber) Partai NasDem pada Jumat 21 Maret 2025 menanyakan soal Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun RUUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis 20 Maret 2025 yang disahkan melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Puan Maharani pun menjelaskan soal RUU TNI kepada Jokowi dan Surya Paloh. Puan mengatakan bahwa keduanya menanyakan RUU TNI itu seperti apa.
“Ya, Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,” kata Puan Maharani seusai acara bukber di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Puan menjelaskan bahwa dalam RUU TNI ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan yakni Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
“Jadi saya sebagai Ketua DPR kemudian menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang kemudian direvisi, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Hanya tiga hal tersebut yang direvisi,” ujarnya.
Lalu Puan pun mengungkap respons Jokowi dan Paloh. Dia mengatakan Jokowi ataupun Paloh menyatakan tak ada masalah dengan tiga pasal yang direvisi tersebut.
“Dan beliau berdua menyampaikan, oh hanya tiga itu saja. Jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi, semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah, tidak,” ujarnya.
Kata Puan, Jokowi dan Paloh mendorong agar revisi tiga pasal dalam UU TNI itu segera disosialisasi. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya. Dan beliau berdua menyampaikan, Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, ‘wah, kalau memang hanya seperti itu, harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman’. Itu saja,” ujarnya.
Discussion about this post