Suaranusantara.com – Mabes Polri buka suara soal usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian.
Selain itu, kata dia, SKCK juga dapat meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.
“SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” tutur Trunoyudo Wisnu, Senin (24/3).
“Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Trunoyudo Wisnu, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.
“Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025).
Discussion about this post