Suaranusantara.com- Tim hukum 14 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Aksi May Day 2025, mendatangi gedung Bareskrim dan Propam Mabes Polri melaporkan dugaan penganiayaan hingga kekerasan seksual oleh oknum polisi.
Tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mendatangi Bareskrim dan Propam Mabes Polri bersama sejumlah korban salah satunya Cho Yong Gi alias Kevin.
“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana, yang pertama ada tindak pidana kekerasan seksual fisik maupun non fisik yang kami duga dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Perwakilan TAUD, Guntur saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (16/06/2025).
“Yang kedua, kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan,” sambungnya.
Guntur menyebut, pihaknya juga mengadukan proses penanganan hukum terhadap para massa aksi yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami juga akan melakukan pengaduan ke Divpropam dan Wasidik Mabes Polri atas proses penanganan hukum acara pidana dalam penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan (tersangka) peserta aksi Hari Buruh Internasional 2025 dan tindakan yang menyalahi prosedur,” jelasnya. (IF)


















Discussion about this post